Jumat, 03 April 2015

Profil Wakasek Kurikulum SMA Negeri 3 Kandis


Dermawan. S.Ag,  - lahir di Pancurbatu pada tahun 1970 - menghabiskan masa kecil sampai selesai tingkat SLTA di Pancurbatu. Jurusan Perbandingan Agama di IAIN Sumatera Utara membawanya menjadi seorang sarjana Agama pada tahun 1997. Serta banyak mengikuti kegiatan Organisasi kemasyarakatan selama menjalani masa pendidikan yang banyak menjabat sebagai sekretaris. Dan dalam dunia kampus menjalani sebagai Dewan Racana Amal-Fatwa Gudep 109-110 IAIN Sumatera Utara dan Tabloit Estapeta SMI IAIN Sumatera Utara.
Mengawali karirnya di dunia pendidikan pada tahun 19
97 menjadi Guru Agama dan Kepala Tata Usaha  di SMA Plus Muhammadyah Medan. Dengan prestasi yang diraihnya, dia dipercayakan menjabat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum ditahun 1998 oleh Manajemen sekolah yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Balai Penataran Guru (BPG) yang sekarang dikenal dengan LPMP Sumatera Utara. Karena prestasi yang diraihnya sebagai Wakasek Kurikulum, Pemerintah ( Dirjend Dikmenjur Melalui SLB) memberi kepercayaan kepada SMA Plus Muhammadyah Medan sebagai satu-satunya sekolah di kota Medan sebagai sekolah penyelenggara Program Akselerasi (sekolah 2 tahun) di tahun 2003. Dan program ini telah menammatkan tiga kali alumni akselerasi dan seluruh alumninya berhasil memasuki PTN Favorit di Fakultas  Kedokteran khususnya di Universitas Sumatera Utara, selain itu SMA Plus Muhammadiyah Medan  juga pernah mendapat Kepercayaan Pemerintah sebagai salah satu Sekolah Penyelenggara RSBI di tahun 2006 tetapi dalam proses pelaksanaannya masih belum berjalan maksimal meskipun sudah mendapat bantuan Dana dari pemerintah 300 juta pertahunnya, ini disebabkan dalam perjalanan pemerintah (dinas pendidikan ) tidak lagi membuka SBI sebagai sekolah binaan. Dan sekolah pun di akreditasi dengan Predikat A+ . Selain menjadi Wakasek Kurikulum selang 1 tahun dipercaya merangkap jabatan sebagai wakasek Kesiswaaan tahun 2008 dan  selama 3 tahun telah berhasil mengantarkan siswanya peraih juara Umum Olimpade Perguruan Muhammadiyah se Sumatera Utara untuk mata pelajaran ( Kimia, biologi, fisika, materamtika, dan Prakarya) sehingga siswa SMA Plus Muhammadiyah menjadi perwakilan Sumatera Utara dalam Olimpikad di Jogyakarta tahun 2011.
Namun Setelah terjadi komflik internal tahun 2012 berakhir jabatan beliau sebagai wakil Kepala Sekolah kesiswaan, dan dipercayakan oleh komite sekolah sebagai Kepala  SMA Plus Muhammadiyah meskipun tidak mendapat restu dari Pimpinan (PDM Kota Medan) sempai tahun 2014
Pada tahun 20
14, - setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Kepala SMA Plus Muhammadyah Medan dalam Penyelenggaraan UN tahun pelajaran 2013/2014, setelah itu beliau dipercaya untuk diangkat sebagai Guru Agama di SMA Negeri 3 Kandis atas permintaan Paman beliau ( H Aman Tarigan )
Mungkin karena beliau, - dengan berbagai pengalaman dan prestasi yang pernah diraih - akhirnya pada tahun 2015 dipercaya untuk menjadi wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum  SMA Negeri 3 Kandis, semoga semua pengalaman dan prestasi beliau sebelumnya dapat diabadikan pula di SMA Negeri 3 Kandis bahkan dapat ditingkatkan lebih baik lagi dari sebelumnya. Selamat datang Pak Mawan, selamat bekerja semoga kehadiran Bapak dapat memberikan angin perubahan yang baik bagi SMA Negeri 3 Kandis. Amiiin ya Rabbal alamin

Rabu, 01 April 2015

Lagu-lagu Karya SMA Negeri 3 Kandis

                                                            Lagu Pertama 

 

Pagi-pagi ku sudah bangun

habis mandi kupergi sekolah.

rame-rame dengan teman-teman

dari pada duduk-duduk di rumah

                                                       pakai training di hari sabtu

                                                       Langkah Pasti ayo senam pagi

                                                       Badan sehat tubuh pun kuat

                                                       Bersama teman-teman sehati

ayo  kawan mari kita belajar

di SMA Negeri 3 Kandis

Tingkatkan Prestasi demi cita-cita

Berakhlak Mulia dan bertaqwa 

Reff

                                                       Kejujuran adalah misinya

                                                       Bertanggung Jawab Cinta Lingkungan

                                                       Anti Korupsi adalah Visinya

                                                       Pramuka Ekstra Kurikulernya 

Oh Indahnya hari ini

Menyambut Mentari pagi

oh bahagianya hari ceria

di SMA Negeri 3 Kandis 

Kembali ke Reff 

 

                                                Lagu Kedua 


Kami Siswa SMA Negeri 3 kandis

berjalan maju melangkah kedepan

dengan semangat pantang mundur 

Belajar giat dan bertaqwa 


                                                      Hormat Orang tua

                                                      hormat pada guru

                                                      Tingkatkan Prestasi demi cita cita

                                                       Bahu membahu 

Membagun negeri 

dengan giat belajar bersama 

 

                                                         Lagu Ketiga

 

Ayolah... ayooo ayoooo

rajin dalam belajar

bersungguh-sungguh dalam berlatih

mengikuti  segala kegiatan sekolah

menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

marilah.. mari.. marii

berupaya mencapai prestasi

dan menjaga nama baik sekolah

karna kita adalah kader bangsa,

kader umat dan agama

siswa siswi SMA negeri tiga

siswa teladan putra harapan

penyambung hidup generasi

 

kitalah pelopor bangsa

penerus  cita-cita luhur

negeri Indah adil dan makmur
 


TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLA SMA NEGERI 3 KANDIS

1.        Fungsi dan Tugas Pengelola Sekolah
a.         Kepala Sekolah : Kepala Sekolah berfungsi sebagai Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator (EMASLIM).
1.    Kepala sekolah selaku edukator bertugas melaksanakan proses pengajaran secara efektif dan efisien.
2.    Kepala Sekolah selaku manajer mempunyai tugas :
o  Menyusun perencanaan.
o  Mengorganisasikan kegiatan.
o  Mengarahkan / mengendalikan kegiatan.
o  Mengkoordinasikan kegiatan.
o  Melaksanakan pengawasan.
o  Menentukan kebijaksanaan.
o  Mengadakan rapat mengambil keputusan.
o  Mengatur proses belajar mengajar.
o  Mengatur administrasi :
ü Katatausahaan.
ü Kesiswaan.
ü Ketenagaan.
ü Sarana prasarana.
ü Keuangan.
3.    Kepala Sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :
o  Perencanaan.
o  Pengorganisasian.
o  Pengarahan dan pengendalian.
o  Pengkoordinasian.
o  Pengawasan.
o  Evaluasi.
o  Kurikulum.
o  Kesiswaan.
o  Ketatausahaan.
o  Ketenagaan.
o  Kantor.
o  Keuangan.
o  Perpustakaan.
o  Laboratorium.
o  Ruang keterampilan - kesenian.
o  Bimbingan konseling.
o  UKS.
o  OSIS.
o  Serbaguna.
o  Media pembelajaran.
o  Gudang.
o  7K.
o  Sarana / prasarana dan perlengkapan lainnya.
  1. Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenal :
o  Proses belajar mengajar.
o  Kegiatan bimbingan.
o  Kegiatan ekstrakulikuler.
o  Kegiatan kerja sama dengan masyarakat / instansi lain.
o  Kegiatan ketatausahaan.
o  Sarana dan prasarana.
o  Kegiatan OSIS.
o  Kegaitan 7K.
o  Perpustakaan.
o  Laboratorium.
o  Kantin / warung sekolah.
o  Koperasi sekolah.
o  Kehadiran guru, pegawai, dan siswa
5. Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sbb:
o  Penyusunan rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksana.
o  Pengorganisasian.                                Pengkoordinasian
o  Pengarahan.                                         Pengawasan
o    Ketenagakerjaan.                                 Penilaian
    Identifikasi dan Pengumpulan data
o  Pengembangan Keunggulan                Penyusunan laporan.

a.    Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum :
o  Menyusun dan menyempurnakan program pengajaran.
o  Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
o  Menyusun pembagian tugas dan jadwal pelajaran.
o  Menyusun jadwal dan pelaksanaan , ulangan harian, ulangan tengah semester,  ulangan akhir semester dan ujian kenaikan kelas serta ujian akhir.
o  Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
o  Menetapkan kriteria persyaratan naik/tidak naik dan kriteria kelulusan.
o  Mengatur jadwal penerimaan buku laporan penilaian hasil belajar dan STTB.
o  Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar.
o  Membina kegiatan MGMP / Team Teaching.
o  Membina kegiatan sanggar MGMP.
o  Menyiapkan siswa untuk lomba akademik.
o  Memeriksa perangkat pembelajaran (silabus, RPP, evaluasi, ketuntasan belajar, program pengayaan / remedial guru)
o  Mengkoordiner dan melaksanakan supervisi pembelajaran secara rutin atau berkala.
o  Melaksanakan pemilihan guru berprestasi.
o  Melakukan pengarsipan program kurikulum
o  Membentuk tim pengembang kurikulum
o  Membuat laporan pelaksanaan tugas kepala sekolah

URUSAN KTSP
o  Merencanakan pelaksanaan penyempurnaan silabus, RPP, evaluasi, ketuntasan belajar, program pengayaan / remedial
o  Melaksanakan Kegiatan penyempurnaan silabus, RPP, evaluasi, ketuntasan belajar, program pengayaan / remedial
o  Mempersiapkan kelengkapan dokumen KTSP
o  Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah

URUSAN ADAPTASI KURIKULUM
o   Merencanakan kegiatan adaptasi kurikulum untuk mata pelajaran MIPABING
o   Memimpin pelaksanaan kegiatan adatasi kurikulum untuk mata pelajaran MIPABING
o   Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah

URUSAN PBM/EVALUASI
o   Mengkoordinir pelaksanaan Ulangan harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Semester dan Ujian Kenaikan kelas
o   Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
o   Mengkoordinir pembukuan nilai pada DKN
o   Memantau Kehadiran guru di dalam kelas
o   Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah

URUSAN SUPERVISI MONITORING
o   Menyusun jadwal supervise kepala sekolah
o   Mengkoordinir pelaksanaan supervisi pembelajaran secara rutin atau berkala
o   Memeriksa perangkat pembelajaran (silabus, RPP, evaluasi, ketuntasan belajar, program pengayaan/remedial)
o   Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah

b.   Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan :
o  Menyusun rencana kegiatan  OSIS (menyerahkan pada Wakil Urusan Perencanaan)
o  Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin.
o  Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
o  Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, kekeluargaan dan kesehatan (7K).
o  Melaksanakan pemilihan pengurus OSIS.
o  Melaksanakan MOS siswa baru.
o  Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
o  Melaksanakan pemilihan siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa.
o  Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan diluar sekolah.
o  Menyusun program ekstra kurikuler : olahraga, kesenian dan lain-lain.
o  Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

URUSAN CCA
o   Mengkoordinir kegiatan CCA
o   Menyusun Jadwal CCA
o   Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah

URUSAN KOMPETISI / LOMBA
o   Menncari informasi lomba yang akan diikuti siswa
o   Mempersiapkan siswa yang akan mengikuti lomba
o   Mengkoordinasikan Kegiatan lomba bidang seni, olimpiade, KIR, dan Olimpiade
o   Menkoordinasikan pembimbingan kegiatan lomba kepada guru yang relevan
o   Menyusun Rencana dan Target tahunan  prestasi siswa
o   Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah

URUSAN SEREMONIAL
o   Melakukan evaluasi pelaksanaan  kegiatan 7K
o   Melaksanakan kegiatan rutin siswa (upacara, senam pagi, performans)
o   Melakukan pembinaan siswa secara berkala untuk menciptakan siswa yang bersih, sopan, ramah dan berbudi luhur
o   Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin
o   Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah

c.       Wakil Kepala Sekolah Urusan Hubungan Masyarakat :
o  Menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis guru / pegawai dan siswa.
o  Mengatur dan meyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua / wali siswa
o  Membina hubungan antar sekolah dengan komite, alumni, dan tokoh masyarakat.
o  Membina hubungan dengan alumni
o  Membina pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya.
o  Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan)
o  Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
o  Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

URUSAN HUBUNGAN DENGAN KOMITE
o   Mengatur dan meyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua / wali siswa
o   Memberikan informasi perkembangan siswa kepada orang tua
o   Mempersiapkan rapat komite sekolah
o   Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah

URUSAN HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT SEKITAR/PEMERHATI PENDIDIKAN
o   Membina hubungan dengan masyarakat
o   Mengkoordinasikan  kegiatan bakti sosial
o   Membina hubungan dengan pemerhati pendidikan
o   Publikasi kegiatan sekolah pada website
o   Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah 
URUSAN LEMBAGA PEMERINTAH/LEMBAGA PENDIDIKAN
o   Membina hubungan dengan sekolah di dalam dan di luar negeri
o   Membina Hubungan dengan perguruan tinggi
o   Membina hubungan dengan lembaga pemerintah
o   Publikasi Profil dan kegiatan sekolah ke SMP sekitar
o   Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN HUBUNGAN INTERNAL
o   Membina hubungan guru dengan guru
o   Membina hubungan siswa dengan guru/staf TU
o   Koordinasi/publikasi kegiatan sekolah
o   Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah 
URUSAN HUBUNGAN DENGAN ALUMNI
o   Membina hubungan dengan alumni
o   Publikasi kegiatan sekolah kepada alumni
o   Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah

d.   Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana Prasarana :
o  Menyusun rencana kebutuhan sarana prasarana (menyerahkan pada Wakil Urusan Perencanaan).
o  Mengkoordinasi pendayagunaan sarana prasarana.
o  Mengatur pengguna alat-alat pembelajaran.
o  Melaksanakan penataan lingkungan sekolah.
o  Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. 
URUSAN PENGADAAN
o   Melaksanakan analisis kebutuhan sarana
o   Melaksanakan Pengadaan Sarana
o   Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN INVENTARISASI
o   Melaksanakan kegiatan inventarisasi sarana minimal 1 x sebulan
o   Memastikan seluruh sarana prasarana tidak berpindah tempat
o   Melaksanakan inventarisasi keadaan sarana
o   Menyusun inventaris sarana dalam buku inventaris
o   Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN PERAWATAN/PEMELIHARAAN
o  Melaksanakan identifikasi kerusakan pada sarana
o  Menyusun program pemeliharaan sarana
o  Melakukan perbaiakan pada sarana yang rusak
o  Melaksanakan pemeliharaan pada sarana yang masih berfungsi
o  Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
e.       Wakil Kepala Sekolah Urusan Perencanaan
o  Melaksanakan analisis SWOT/ Evaluasi Diri/Kebutuhan Sekolah
o  Menyusun/Review visi, misi dan tujuan sekolah
o  Mengkoordinasikan rencana kegiatan kurikulum, kesiswaan, humas, dan sarana prasarana
o  Menyusun / memperbaharui profil sekolah
o  Menyusun Rencana kerja mingguan dan bulanan
o  Menyusun Rencana Kerja Tahunan Sekolah
o  Menyusun Rencana Kerja Jangka Pendek, Menengah, Panjang
o  Menyusun Proposal untuk keperluan pengembangan sekolah
o  Mengorganisasikan pendanaan kegiatan pengembangan sekolah
o  Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah

URUSAN EVALUASI/ SWOT
o  Merencanakan/melaksanakan  kegiatan Evaluasi diri sekolah setiap awal Tahun Ajaran
o  Melaksanakan analisis SWOT
o  Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah

URUSAN PERENCANAAN
o  Menyusun Rencana Kerja mingguan dan bulanan
o  Menyusun rencana kerja tahunan
o  Menyusun rencana kerja jangka jangka panjang
o  Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah

3.    Guru
Bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien serta optimal.
o               Membuat program pengajaran :
§  Program tahunan / semester.
§  Silabus.
§  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
§  Program mingguan guru / jurnal.
§  Lembar kegiatan siswa.
o              Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
o              Melaksanakan kegiatan penilaian belajar, ulangan harian, semester.
o              Melaksanakan analisis hasil ulangan harian.
o              Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
o              Mengisi daftar nilai siswa.
o              Melaksanakan kegiatan membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar.
o              Membuat alat pengajaran / alat peraga.
o              Menciptakan karya seni.
o              Melaksanakan kegiatan tertentu disekolah.
o              Mengadakan pengembangan bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
o              Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
o              Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran.
o              Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum.
o              Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.

4.    Wali Kelas : membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
o    Pengolahan kelas.
o    Penyelenggaraan administrasi.
§  Denah tempat duduk siswa.
§  Papan absen siswa.
§  Daftar pelajaran siswa.
§  Daftar piket kelas.
§  Buku absen.
§  Buku kegiatan pembelajaran / buku kelas.
§  Tata tertib kelas.
o    Bertanggung jawab atas kemajuan/perkembangan dan prestasi siwa melalui kerjasama dengan guru BK dan orang tua.
o    Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger).
o    Pencatatan mutasi siswa.
o    Pembuatan catatan khusus untuk pembinaan tentang siswa (pelanggaran disiplin, ketidakhadiran).
o    Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar.
o    Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar.

5.    Ketua Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP).
o    Menyusun program dan pengembangan mata pelajaran sejenis.
o    Koordinasi penggunaan raung sarana.
o    Koordinasi kegiatan guru-guru mata pelajaran sejenis.
o    Pelaksanaan kegiatan membimbing guru dalam proses belajar mengajar.
o    Pelaksanaan kegiatan MGMP terprogram.

6.    Guru Bimbingan dan Konseling.
  • Menyusun program pelaksanaan bimbingan dan konseling.
  • Melakukan koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar.
  • Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
  • Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
  • Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling.
  • Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
  • Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
  • Mengikuti kegiatan dan musyawarah guru pembimbing (MGMP).
  • Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
7.    Pustakawan Sekolah / Petugas Perpustakaan.
o    Merencakan pengadaan buku/bahan pustaka media elektronik.
o    Mengurus pelayanan pustaka.
o    Merencanakan pengembangan perpustakaan.
o    Memelihara dan perbaikan buku/bahan pustaka/media elektronik.
o    Menginventarisasi dan mengadministrasikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronik.
o    Menyimpan buku-buku perpustakaan media elektronik.
o    Menyusun tata tertib perpustakaan.
o    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.

8.    Pengelolah Laboratorium Penanggung Jawab Pengelola Laboratorium
o    Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
o    Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium.
o    Menyusun program tugas-tugas laboratorium.
o    Mengatur dan menyimpan daftar alat-alat laboratorium.
o    Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratirum.
o    Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium .
o    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.

9.    Kepala Tata Usaha Sekolah : bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan melaksanakan ketatausahaan sekolah meliputi kegiatan sebagai berikut :
o    Menyusun program tata usaha.
o    Melaksanakan program tata usaha.
o    Mengurus administrasi ketenagaan dan kesiswaan, kurikulum dan umum.
o    Membina dan mengembangkan karier pegawai tata usaha sekolah.
o    Menyusun administrasi perlengkapan sekolah.
o    Menyusun dan pengajian data / statistik sekolah.
o    Mengawasi dan mengendalikan pembagian tugas pegawai.
o    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
o    Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

10.Bendahara :
o    Membukukan arus uang masuk dan keluar.
o    Membayar gaji dan honorarium serta kesejahteraan Guru/Pegawai pada waktu yang tepat.
o    Mengadministrasikan keuangan sekolah sesuai dengan petunjuk.
o    Setiap pengeluaran keuangan harus sepengetahuan/persetujuan Kepala Sekolah.
o    Mengendalikan keuangan sesuai dengan RABPS.
o    Menyusun laporan keuangan secara rutin dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

10.    Laboran Laboratorium IPA (Fisika,Biologi,Kimia).
o    Merencanakan pengadaan alat-alat/bahan kimia Laboratorium IPA (Fisika,Biologi,Kimia).
o    Membantu menyusun jadwal dan tata tertib pendayagunaan laboratorium IPA (Fisika,Biologi,Kimia).
o    Menyusun Program kegiatan Laboran.
o    Mengatur kebersihan, pemeliharaan, perbaikan dan penyimpanan alat-alat bahan-bahan Kimia laboratorium IPA.
o    Menginventarisasikan dan mengadministrasikan alat-alat/bahan-bahan kimia laboratorium IPA.
o    Menyusun laporan pendayagunaan/pemanfaatan laboratorium IPS.

11.    Laboran Laboratorium Komputer.
o  Merencanakan pengadaan alat, bahan dan barang untuk komputer.
o  Membersihkan dan merawat perangkat komputer.
o  Memeriksa stabilitas aliran listrik.
o  Memperbaiki / menyimpan alat, bahan, barang Informatika Teknologi.
o  Membuat / mengatur jadwal penggunaan Informatika Teknologi.
o  Menginventarisir dan mengadministrasikan alat, bahan dan barang.
o  Menyusun laporan pendayagunaan/pemanfaatan kepada Kepala Sekolah.