1.
Fungsi
dan Tugas Pengelola Sekolah
a.
Kepala Sekolah : Kepala Sekolah berfungsi sebagai Edukator, Manager,
Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator (EMASLIM).
1. Kepala sekolah selaku
edukator bertugas melaksanakan proses pengajaran secara efektif dan efisien.
2. Kepala Sekolah selaku
manajer mempunyai tugas :
o
Menyusun
perencanaan.
o
Mengorganisasikan
kegiatan.
o
Mengarahkan
/ mengendalikan kegiatan.
o
Mengkoordinasikan
kegiatan.
o
Melaksanakan
pengawasan.
o
Menentukan
kebijaksanaan.
o
Mengadakan
rapat mengambil keputusan.
o
Mengatur
proses belajar mengajar.
o
Mengatur
administrasi :
ü Katatausahaan.
ü Kesiswaan.
ü Ketenagaan.
ü Sarana prasarana.
ü Keuangan.
3. Kepala Sekolah selaku administrator
bertugas menyelenggarakan administrasi :
o
Perencanaan.
o
Pengorganisasian.
o
Pengarahan
dan pengendalian.
o
Pengkoordinasian.
o
Pengawasan.
o
Evaluasi.
o
Kurikulum.
o
Kesiswaan.
o
Ketatausahaan.
o
Ketenagaan.
o
Kantor.
o
Keuangan.
o
Perpustakaan.
o
Laboratorium.
o
Ruang
keterampilan - kesenian.
o
Bimbingan
konseling.
o
UKS.
o
OSIS.
o
Serbaguna.
o
Media
pembelajaran.
o
Gudang.
o
7K.
o Sarana / prasarana dan
perlengkapan lainnya.
- Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenal :
o
Proses
belajar mengajar.
o
Kegiatan
bimbingan.
o
Kegiatan
ekstrakulikuler.
o Kegiatan kerja sama
dengan masyarakat / instansi lain.
o
Kegiatan
ketatausahaan.
o
Sarana
dan prasarana.
o
Kegiatan
OSIS.
o
Kegaitan
7K.
o
Perpustakaan.
o
Laboratorium.
o
Kantin
/ warung sekolah.
o
Koperasi
sekolah.
o Kehadiran guru, pegawai,
dan siswa
5. Wakil
Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah
membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sbb:
o
Penyusunan
rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksana.
o
Pengorganisasian. Pengkoordinasian
o
Pengarahan. Pengawasan
o
Ketenagakerjaan. Penilaian
Identifikasi dan Pengumpulan data
o
Pengembangan Keunggulan Penyusunan laporan.
a.
Wakil Kepala Sekolah
Urusan Kurikulum :
o
Menyusun
dan menyempurnakan program pengajaran.
o
Menyusun
dan menjabarkan kalender pendidikan
o Menyusun pembagian tugas
dan jadwal pelajaran.
o Menyusun jadwal dan
pelaksanaan , ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ujian kenaikan
kelas serta ujian akhir.
o
Mengatur
pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
o Menetapkan kriteria
persyaratan naik/tidak naik dan kriteria kelulusan.
o
Mengatur
jadwal penerimaan buku laporan penilaian hasil belajar dan STTB.
o Mengkoordinasikan dan
mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar.
o
Membina
kegiatan MGMP / Team Teaching.
o
Membina
kegiatan sanggar MGMP.
o Menyiapkan siswa untuk
lomba akademik.
o
Memeriksa
perangkat pembelajaran (silabus, RPP, evaluasi, ketuntasan belajar, program
pengayaan / remedial guru)
o Mengkoordiner dan
melaksanakan supervisi pembelajaran secara rutin atau berkala.
o
Melaksanakan
pemilihan guru berprestasi.
o
Melakukan
pengarsipan program kurikulum
o
Membentuk
tim pengembang kurikulum
o Membuat laporan
pelaksanaan tugas kepala sekolah
URUSAN KTSP
o
Merencanakan pelaksanaan penyempurnaan silabus, RPP,
evaluasi, ketuntasan belajar, program pengayaan / remedial
o
Melaksanakan Kegiatan penyempurnaan silabus, RPP,
evaluasi, ketuntasan belajar, program pengayaan / remedial
o Mempersiapkan kelengkapan dokumen KTSP
o
Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah
melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN ADAPTASI KURIKULUM
o
Merencanakan kegiatan adaptasi kurikulum untuk mata
pelajaran MIPABING
o
Memimpin pelaksanaan kegiatan adatasi kurikulum untuk
mata pelajaran MIPABING
o
Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah
melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN PBM/EVALUASI
o
Mengkoordinir pelaksanaan Ulangan harian, Ulangan Tengah
Semester, Ulangan Semester dan Ujian Kenaikan kelas
o
Mengatur
pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
o
Mengkoordinir
pembukuan nilai pada DKN
o
Memantau
Kehadiran guru di dalam kelas
o
Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah
melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN SUPERVISI MONITORING
o
Menyusun
jadwal supervise kepala sekolah
o
Mengkoordinir pelaksanaan supervisi pembelajaran secara
rutin atau berkala
o
Memeriksa
perangkat pembelajaran (silabus, RPP, evaluasi, ketuntasan belajar, program
pengayaan/remedial)
o
Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah
melalui Wakil Kepala Sekolah
b.
Wakil Kepala Sekolah
Urusan Kesiswaan :
o
Menyusun rencana kegiatan
OSIS (menyerahkan pada Wakil Urusan Perencanaan)
o
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian
kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin.
o Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
o
Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan,
ketertiban, kerindangan, keindahan, kekeluargaan dan kesehatan (7K).
o Melaksanakan pemilihan pengurus OSIS.
o Melaksanakan MOS siswa baru.
o Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa
secara berkala dan insidental.
o
Melaksanakan pemilihan siswa teladan dan calon siswa
penerima beasiswa.
o
Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam
kegiatan diluar sekolah.
o
Menyusun program ekstra kurikuler : olahraga, kesenian
dan lain-lain.
o
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara
berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
URUSAN CCA
o
Mengkoordinir
kegiatan CCA
o
Menyusun
Jadwal CCA
o Membuat laporan secara
berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN KOMPETISI / LOMBA
o Menncari informasi lomba
yang akan diikuti siswa
o Mempersiapkan siswa yang
akan mengikuti lomba
o Mengkoordinasikan
Kegiatan lomba bidang seni, olimpiade, KIR, dan Olimpiade
o Menkoordinasikan
pembimbingan kegiatan lomba kepada guru yang relevan
o Menyusun Rencana dan
Target tahunan prestasi siswa
o Membuat laporan secara
berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN SEREMONIAL
o
Melakukan
evaluasi pelaksanaan kegiatan 7K
o Melaksanakan kegiatan
rutin siswa (upacara, senam pagi, performans)
o Melakukan pembinaan siswa
secara berkala untuk menciptakan siswa yang bersih, sopan, ramah dan berbudi
luhur
o Melaksanakan bimbingan,
pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan
disiplin
o Membuat laporan secara
berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
c.
Wakil Kepala Sekolah
Urusan Hubungan Masyarakat :
o Menciptakan hubungan
kekeluargaan yang harmonis guru / pegawai dan siswa.
o Mengatur dan
meyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua / wali siswa
o Membina hubungan antar
sekolah dengan komite, alumni, dan tokoh masyarakat.
o
Membina
hubungan dengan alumni
o
Membina
pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan
lembaga sosial lainnya.
o
Menyusun
program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan
(gebyar pendidikan)
o Koordinasi dengan semua
staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
o Menyusun laporan
pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah.
URUSAN HUBUNGAN DENGAN KOMITE
o
Mengatur
dan meyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua / wali siswa
o Memberikan informasi
perkembangan siswa kepada orang tua
o
Mempersiapkan
rapat komite sekolah
o Membuat laporan secara
berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN
HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT SEKITAR/PEMERHATI PENDIDIKAN
o
Membina
hubungan dengan masyarakat
o
Mengkoordinasikan kegiatan bakti sosial
o
Membina
hubungan dengan pemerhati pendidikan
o
Publikasi
kegiatan sekolah pada website
o Membuat laporan secara
berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN LEMBAGA
PEMERINTAH/LEMBAGA PENDIDIKAN
o
Membina
hubungan dengan sekolah di dalam dan di luar negeri
o
Membina
Hubungan dengan perguruan tinggi
o
Membina
hubungan dengan lembaga pemerintah
o Publikasi Profil dan
kegiatan sekolah ke SMP sekitar
o Membuat laporan secara
berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN HUBUNGAN INTERNAL
o
Membina
hubungan guru dengan guru
o
Membina
hubungan siswa dengan guru/staf TU
o
Koordinasi/publikasi
kegiatan sekolah
o Membuat laporan secara
berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN HUBUNGAN DENGAN ALUMNI
o
Membina
hubungan dengan alumni
o
Publikasi
kegiatan sekolah kepada alumni
o Membuat laporan secara
berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
d.
Wakil Kepala Sekolah
Urusan Sarana Prasarana :
o Menyusun rencana
kebutuhan sarana prasarana (menyerahkan pada Wakil Urusan Perencanaan).
o
Mengkoordinasi
pendayagunaan sarana prasarana.
o Mengatur pengguna
alat-alat pembelajaran.
o
Melaksanakan
penataan lingkungan sekolah.
o Menyusun laporan
pelaksanaan urusan sarana secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekolah.
URUSAN PENGADAAN
o
Melaksanakan
analisis kebutuhan sarana
o
Melaksanakan
Pengadaan Sarana
o Membuat laporan secara
berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN INVENTARISASI
o Melaksanakan kegiatan
inventarisasi sarana minimal 1 x sebulan
o Memastikan seluruh sarana
prasarana tidak berpindah tempat
o
Melaksanakan
inventarisasi keadaan sarana
o
Menyusun
inventaris sarana dalam buku inventaris
o Membuat laporan secara
berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN PERAWATAN/PEMELIHARAAN
o
Melaksanakan
identifikasi kerusakan pada sarana
o
Menyusun
program pemeliharaan sarana
o Melakukan perbaiakan pada
sarana yang rusak
o Melaksanakan pemeliharaan
pada sarana yang masih berfungsi
o Membuat laporan secara
berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
e. Wakil
Kepala Sekolah Urusan Perencanaan
o
Melaksanakan analisis SWOT/ Evaluasi Diri/Kebutuhan
Sekolah
o
Menyusun/Review visi, misi dan tujuan sekolah
o
Mengkoordinasikan rencana kegiatan kurikulum, kesiswaan,
humas, dan sarana prasarana
o Menyusun / memperbaharui profil sekolah
o
Menyusun Rencana kerja mingguan dan bulanan
o Menyusun Rencana Kerja Tahunan Sekolah
o
Menyusun Rencana Kerja Jangka Pendek, Menengah, Panjang
o Menyusun Proposal untuk keperluan
pengembangan sekolah
o Mengorganisasikan pendanaan kegiatan
pengembangan sekolah
o
Membuat laporan secara berkala kepada kepala sekolah
URUSAN EVALUASI/ SWOT
o Merencanakan/melaksanakan kegiatan Evaluasi diri sekolah setiap awal
Tahun Ajaran
o
Melaksanakan
analisis SWOT
o Membuat laporan secara
berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
URUSAN PERENCANAAN
o Menyusun Rencana Kerja
mingguan dan bulanan
o
Menyusun
rencana kerja tahunan
o Menyusun rencana kerja
jangka jangka panjang
o Membuat laporan secara
berkala kepada kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah
3. Guru
Bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan
mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien
serta optimal.
o
Membuat program pengajaran :
§ Program tahunan / semester.
§ Silabus.
§ Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
§ Program mingguan guru / jurnal.
§ Lembar kegiatan siswa.
o
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran.
o
Melaksanakan kegiatan penilaian belajar, ulangan harian,
semester.
o
Melaksanakan analisis hasil ulangan harian.
o
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan
pengayaan.
o
Mengisi
daftar nilai siswa.
o
Melaksanakan
kegiatan membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar.
o
Membuat alat pengajaran / alat peraga.
o
Menciptakan
karya seni.
o
Melaksanakan
kegiatan tertentu disekolah.
o
Mengadakan
pengembangan bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
o
Membuat
catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
o
Meneliti
daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran.
o
Mengatur
kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum.
o
Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan
pangkat.
4. Wali Kelas : membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan
sebagai berikut:
o
Pengolahan
kelas.
o
Penyelenggaraan
administrasi.
§ Denah tempat duduk siswa.
§ Papan absen siswa.
§ Daftar pelajaran siswa.
§ Daftar piket kelas.
§ Buku absen.
§ Buku kegiatan
pembelajaran / buku kelas.
§ Tata tertib kelas.
o
Bertanggung
jawab atas kemajuan/perkembangan dan prestasi siwa melalui kerjasama dengan
guru BK dan orang tua.
o
Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger).
o
Pencatatan
mutasi siswa.
o
Pembuatan
catatan khusus untuk pembinaan tentang siswa (pelanggaran disiplin,
ketidakhadiran).
o
Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar.
o
Pembagian
buku laporan penilaian hasil belajar.
5.
Ketua Musyawarah Guru
Mata pelajaran (MGMP).
o Menyusun program dan
pengembangan mata pelajaran sejenis.
o
Koordinasi
penggunaan raung sarana.
o Koordinasi kegiatan
guru-guru mata pelajaran sejenis.
o
Pelaksanaan
kegiatan membimbing guru dalam proses belajar mengajar.
o
Pelaksanaan
kegiatan MGMP terprogram.
6.
Guru Bimbingan dan Konseling.
- Menyusun program pelaksanaan bimbingan dan konseling.
- Melakukan koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar.
- Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
- Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
- Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling.
- Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
- Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
- Mengikuti kegiatan dan musyawarah guru pembimbing (MGMP).
- Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
7.
Pustakawan Sekolah / Petugas Perpustakaan.
o
Merencakan pengadaan buku/bahan pustaka media elektronik.
o
Mengurus
pelayanan pustaka.
o
Merencanakan
pengembangan perpustakaan.
o
Memelihara dan perbaikan buku/bahan pustaka/media
elektronik.
o
Menginventarisasi dan mengadministrasikan buku-buku/bahan
pustaka/media elektronik.
o
Menyimpan buku-buku perpustakaan media elektronik.
o
Menyusun
tata tertib perpustakaan.
o
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara
berkala.
8.
Pengelolah Laboratorium Penanggung Jawab
Pengelola Laboratorium
o
Merencanakan
pengadaan alat dan bahan laboratorium.
o
Menyusun
jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium.
o
Menyusun
program tugas-tugas laboratorium.
o
Mengatur
dan menyimpan daftar alat-alat laboratorium.
o
Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratirum.
o
Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat
laboratorium .
o
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.
9. Kepala Tata Usaha Sekolah : bertanggung jawab kepada
kepala sekolah dan melaksanakan ketatausahaan sekolah meliputi kegiatan sebagai
berikut :
o
Menyusun
program tata usaha.
o
Melaksanakan
program tata usaha.
o
Mengurus administrasi ketenagaan dan kesiswaan, kurikulum
dan umum.
o
Membina dan mengembangkan karier pegawai tata usaha
sekolah.
o
Menyusun
administrasi perlengkapan sekolah.
o
Menyusun
dan pengajian data / statistik sekolah.
o
Mengawasi dan mengendalikan pembagian tugas pegawai.
o
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan
ketatausahaan secara berkala.
o
Bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah.
10.Bendahara :
o
Membukukan arus uang masuk dan keluar.
o
Membayar gaji dan honorarium serta kesejahteraan
Guru/Pegawai pada waktu yang tepat.
o
Mengadministrasikan keuangan sekolah sesuai dengan
petunjuk.
o
Setiap pengeluaran keuangan harus
sepengetahuan/persetujuan Kepala Sekolah.
o
Mengendalikan keuangan sesuai dengan RABPS.
o
Menyusun laporan keuangan secara rutin dan bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah.
10.
Laboran Laboratorium IPA
(Fisika,Biologi,Kimia).
o Merencanakan pengadaan
alat-alat/bahan kimia Laboratorium IPA (Fisika,Biologi,Kimia).
o
Membantu
menyusun jadwal dan tata tertib pendayagunaan laboratorium IPA
(Fisika,Biologi,Kimia).
o
Menyusun
Program kegiatan Laboran.
o Mengatur kebersihan,
pemeliharaan, perbaikan dan penyimpanan alat-alat bahan-bahan Kimia
laboratorium IPA.
o Menginventarisasikan dan
mengadministrasikan alat-alat/bahan-bahan kimia laboratorium IPA.
o
Menyusun
laporan pendayagunaan/pemanfaatan laboratorium IPS.
11. Laboran Laboratorium Komputer.
o Merencanakan pengadaan alat, bahan dan
barang untuk komputer.
o Membersihkan dan merawat perangkat
komputer.
o Memeriksa stabilitas aliran listrik.
o Memperbaiki / menyimpan alat, bahan, barang
Informatika Teknologi.
o Membuat / mengatur jadwal penggunaan
Informatika Teknologi.
o Menginventarisir dan mengadministrasikan
alat, bahan dan barang.
o
Menyusun laporan pendayagunaan/pemanfaatan kepada Kepala
Sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar